Legislasi & Pengawasan Desa

Suara Warga, Arah Pembangunan Desa Lambanggelun

Selamat datang di portal resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lambanggelun. Kami berkomitmen untuk menjadi wadah aspirasi yang responsif, mengawal legislasi yang adil, dan mengawasi jalannya roda pemerintahan demi kesejahteraan bersama.

9 OrangAnggota BPDMewakili berbagai dusun
142 AspirasiAspirasi MasukTahun Sidang 2025/2026
138 SelesaiAspirasi SelesaiDitindaklanjuti Pemdes
6 PerdesPeraturan DesaDisahkan bersama Kepala Desa
Tugas & Fungsi BPD

Tiga Pilar Utama Fungsi BPD Lambanggelun

Berdasarkan regulasi perundang-undangan, BPD memiliki kedudukan yang setara sebagai mitra kerja Pemerintah Desa. Kami menjalankan tiga peranan vital secara profesional:

  • 1
    Fungsi Legislasimembahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  • 2
    Fungsi Penyerapan Aspirasimenampung dan menyalurkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat Desa Lambanggelun.
  • 3
    Fungsi Pengawasanmengawasi secara objektif kinerja Kepala Desa dan realisasi pembangunan anggaran desa.

Punya Keluhan atau Saran Pembangunan?

Kami hadir untuk mendengar. Setiap aspirasi Anda mengenai infrastruktur, bantuan sosial, tata kelola, atau pelayanan desa akan kami catat dan bahas dalam Rapat Dengar Pendapat resmi BPD.

Berita & Kegiatan

Informasi Terbaru BPD

Lihat Semua Berita