Logo BPD DESA LAMBANGGELUN
BPD DESA LAMBANGGELUNDesa Lambanggelun
Profil Lembaga Resmi

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lambanggelun

Mengenal struktur organisasi, tugas legislasi, visi misi, dan dasar hukum pembentukan BPD Desa Lambanggelun.

Visi BPD

"Terwujudnya BPD Desa Lambanggelun yang profesional, amanah, dan aspiratif sebagai mitra sejajar Pemerintah Desa dalam mewujudkan pembangunan desa yang adil, transparan, mandiri, dan berbudaya berdasarkan kearifan lokal."

Misi BPD

  • Menyelenggarakan pengawasan kinerja Pemerintah Desa secara berkala, objektif, dan konstruktif.
  • Menyerap, mengartikulasikan, dan memperjuangkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat dalam setiap musyawarah desa.
  • Mendorong terciptanya produk hukum desa (Peraturan Desa) yang pro-rakyat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
  • Meningkatkan sinergitas dan kemitraan harmonis dengan Pemerintah Desa serta lembaga kemasyarakatan desa lainnya.

Struktur Anggota BPD Aktif (9 Kursi Resmi)

H. Mulyono, S.IPH. Mulyono, S.IPKetua BPDWakil: Dusun Krajan
Ahmad SubarjoAhmad SubarjoWakil Ketua BPDWakil: Dusun Lambanggelun
Siti Rahmawati, S.PdSiti Rahmawati, S.PdSekretaris BPDWakil: Dusun Kalibening
Bambang SugengBambang SugengKetua Bidang LegislasiWakil: Dusun Silangit
HartonoHartonoKetua Bidang PengawasanWakil: Dusun Krajan
KusnanKusnanAnggota Bidang PembangunanWakil: Dusun Lambanggelun
Indah LestariIndah LestariAnggota Bidang KemasyarakatanWakil: Dusun Kalibening
Rahmat HidayatRahmat HidayatAnggota Bidang KeuanganWakil: Dusun Silangit
SutrisnoSutrisnoAnggota Bidang AspirasiWakil: Dusun Krajan

Dasar Hukum Pembentukan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk berdasarkan payung hukum formal Republik Indonesia:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.