Profil Lembaga Resmi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lambanggelun
Mengenal struktur organisasi, tugas legislasi, visi misi, dan dasar hukum pembentukan BPD Desa Lambanggelun.
Visi BPD
"Terwujudnya BPD Desa Lambanggelun yang profesional, amanah, dan aspiratif sebagai mitra sejajar Pemerintah Desa dalam mewujudkan pembangunan desa yang adil, transparan, mandiri, dan berbudaya berdasarkan kearifan lokal."
Misi BPD
- Menyelenggarakan pengawasan kinerja Pemerintah Desa secara berkala, objektif, dan konstruktif.
- Menyerap, mengartikulasikan, dan memperjuangkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat dalam setiap musyawarah desa.
- Mendorong terciptanya produk hukum desa (Peraturan Desa) yang pro-rakyat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
- Meningkatkan sinergitas dan kemitraan harmonis dengan Pemerintah Desa serta lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
Struktur Anggota BPD Aktif (9 Kursi Resmi)
Dasar Hukum Pembentukan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk berdasarkan payung hukum formal Republik Indonesia:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
